Langsung ke konten utama

Pandangan Hidup

PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
 Setiap  manusia  mempunyai  pandangan  hidup.  Pandangan  hidup  itu bersifat  kodrati. Karena  itu ia menentukan masa  depan  seseorang. Untuk  itu perlu  dijelaskan  pula apa  arti pandangan hidup.  Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah  menurut  waktu  dan tempat  hidupnya.Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih serta dicapai sesuai dengan pikiran yang dalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sehingga bangsa tersebut tidak bisa langsung untuk meniru pandangan hidup bangsa yang lainnya.
 
Di Indonesia pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup, sering disebut dengan way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia maupun petunjuk hidup. Walau ada banyak istilah mengenai pengertian dari pandangan hidup, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjutnya, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa digunakan untuk petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun setiap perilaku masyarakat Indonesia yang harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang terkandung pada Pancasila.
 Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri dengan kokoh dan mengetahui dengan jelas arah, ke mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan yang namanya "pandangan hidup". Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa akan mudah terombang-ambing untuk menghadapi berbagai masalah yang timbul, baik persoalan dari masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
 Pandangan Hidup adalah sebagai prinsip atau asas yang mendasari berbagai jawaban mengenai pertanyaan dasar untuk apa seseorang itu hidup. Berdasar dari pengertian tersebut, maka dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam serta gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
 Dengan  demikian  pandangan  hidup  itu bukanlah  timbul  seketika  atau  dalam  waktu yang  singkat saja, melainkan  melalui  proses  waktu yang lama dan  terus menerus,  sebingga basil  pemikiran  itu dapat  diuji kenyataannya.Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia  menerima  hasil pemikiran  itu sebagai pegangan,  pedoman,  arahan,  atau petunjuk yang disebut  pandangan  hidup.
 Pandangan   hidup  banyak  sekali  macamnya   dan  ragamnya,   akan  tetapi  pandangan hidup  dapat  diklasifikasikan   berdasarkan asalnya  yaitu terdiri dari  3 macam  :
 (A)  Pandangan hidup yang berasal dari agama  yaitu  pandangan  hidup yang mutlak kebenarannya
 (B) Pandangan  hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan nonna yang  terdapat  pada  negara  tersebut.
 (C)  Pandangan  hidup  hasil  renungan  yaitu pandangan  hidup yang  relatif kebenarannya.
 Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu  organisasi,  maka  pandangan  hidup  itu disebut  ideologi.  Jika  organisasi  itu organisasi politik,  ideologinya  disebut  ideologi  politik.  Jika organisasi  itu negara,  ideologinya  disebut ideologi  negara. Pandangan   hidup  pada  dasarnya  mempunyai   unsur-unsur  yaitu  cita-cita,  kebajikan, usaha,  keyakinan/kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan  yang tidak terpisahkan.  Cita – cita  ialah apa yang diinginkan  yang mungkin  dapat  dicapai  dengan usaha  atau perjuangan.  Tujuan  yang  hendak  dicapai  ialah kebajikan,  yaitu  segala  hal  yang baik yang membuat  manusia makmur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau peIjuangan  adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan.  Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan  jasmani,  dan kepercayaan  kepada  Tuhan.
 


Sumber : http://www.habibullahurl.com/2015/08/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bauran Pemasaran / Analisis 7p ( Bakso Wuenak )

Manajemen Pemasaran  -           Alif Bahy Haryatama              ( 10215538 ) -     Hary Hanggoro                       ( 13215073 ) -           Ivan Rajendriya Ahmad         (  13215501 ) -           Muhammad Nizal                   ( 14215709 ) Profile Perusahaan Nama usaha yang kami jalankan adalah “Bakso Wuenak”. Usaha kami bergerak di bidang makanan. Kami mencoba untuk menciptakan produk yang inovatif dengan citra rasa yang khas. Lokasi usaha kami berada di beji, Depok. Customer Service 081380902922. Bauran Pemasaran/An...

Kasus Etika Bisnis Bank Century

Penjabaran Kasus Bank Century Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut: Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun) Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK. Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik tran...

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA SERTA CONTOH KASUS

Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha  A.   Hak dan kewajiban konsumen Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut: Hak konsumen antara lain: 1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4)    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5)    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6)    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7)    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta ...