Langsung ke konten utama

Pengaruh Kekuatan Cinta Bagi Manusia

Pengaruh Kekuatan Cinta Terhadap Manusia
cinta adalah sebuah perasaan yang diberikan oleh Tuhan pada sepasang manusia untuk saling saling mencintai, saling memiliki, saling memenuhi, saling pengertian. Cinta itu sendiri sama sekali tidak dapat dipaksakan, cinta hanya dapat berjalan apabila kedua belah pihak ikhlas, cinta tidak dapat berjalan apabila mereka mementingkan diri sendiri. Karena dalam berhubungan, pasangan kita pasti menginginkan suatu perhatian lebih dan itu hanya bisa di dapat dari pengertian pasangannya. Tetapi tahukah Anda bahwa cinta juga mempunyai dampak yang besar terhadap manusia? Cinta mempunyai pengaruh yang besar terhadap diri kita. Cinta dapat membuat kita sangat bahagia dan bersemangat. Tetapi di sisi lain, cinta juga dapat membuat kita merasakan sedih yang teramat sangat. Dengan kata lain, cinta mempunyai pengaruh positif dan pengaruh negatif.

Pengaruh positif cinta yang dapat kita rasakan adalah timbulnya rasa nyaman dan senang pada diri kita. Perasaan itu akan berpengaruh terhadap diri seseorang secara langsung. Secara tidak sadar, kita akan selalu merasa bersemangat dan mudah untuk termotivasi.


Tidak hanya memiliki pengaruh positif, cinta juga mempunyai pengaruh negatif. Biasanya pengaruh negatif ini timbul ketika seseorang mengalami peristiwa kehilangan maupun patah hati. Hal pertama yang akan kita rasakan adalah kesedihan yang mendalam yang akan diikuti dengan rasa kekecewaan. Jika kita tidak mempunyai mental yang kuat untuk menghadapinya, perasaan sedih dan kecewa tersebut akan semakin sulit untuk hilang dan berujung pada rusaknya jiwa dan mental seseorang.

Komentar

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    www.arenakartu.cc
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bauran Pemasaran / Analisis 7p ( Bakso Wuenak )

Manajemen Pemasaran  -           Alif Bahy Haryatama              ( 10215538 ) -     Hary Hanggoro                       ( 13215073 ) -           Ivan Rajendriya Ahmad         (  13215501 ) -           Muhammad Nizal                   ( 14215709 ) Profile Perusahaan Nama usaha yang kami jalankan adalah “Bakso Wuenak”. Usaha kami bergerak di bidang makanan. Kami mencoba untuk menciptakan produk yang inovatif dengan citra rasa yang khas. Lokasi usaha kami berada di beji, Depok. Customer Service 081380902922. Bauran Pemasaran/An...

Kasus Etika Bisnis Bank Century

Penjabaran Kasus Bank Century Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut: Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun) Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK. Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik tran...

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA SERTA CONTOH KASUS

Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha  A.   Hak dan kewajiban konsumen Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut: Hak konsumen antara lain: 1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4)    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5)    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6)    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7)    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta ...