REVIEW :
1. UU Koperasi Indonesia
2. Isi dari UU Koperasi
3. Konsep Koperasi
4. Tujuan Badan Pemeriksa
5. Manajemen Koperasi
5. Manajemen Koperasi
Dalam mendirikan sebuah organisasi
khusus nya koperasi di Indonesia terdapat undung-undang yang mengaturnya,
undang undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia adalah Undang –undang
No. 25 Tahun 1992.
Isi dari Undang-undang No.25 Tahung
1992 membahas tentang tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan
sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung
jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan
dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Tujuan
:
memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
:
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang
berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasausaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3
yaitu konsep koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi
Negara Berkembang. Perbedaannya yaitu apabila Konsep koperasi Barat adalah
organisasi swasta dan dibenuk sukarela, sedangkan konsep koperasi Sosialis
dikendalikan oleh pemerintah , Dan konsep koperasi Negara Berkembang yaitu adanya
ciri tersendiri dan campur tangan pemerintah dengan kata lain masuk ke dalam
koperasi tersebut.
Dalam koperasi pengawasan
pemerikasaan sebagian dari manajemen. Tujuannya untuk memberikan bimbingan
kepada pengurus, karyawan, kea rah keahlian dan keterampilan. Selain itu untuk
mencegah pemborosan bahan,waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi
perusahaan, menilai hasil kerjasama dengan rencana yang sudah diterapkan.
Menengah terjadinya penyelewengan, juga meluruskan administrasi secara
menyeluruh. Kesiagapan mengadakan pengawasan untuk mencegah kesalahan
yang mungkin timbul, adalah lebih bijaksana daripada memberikan peringatan atau
hukuman. Pengawasan yang terlambat akan menimbulkan kerugian bagi usaha
koperasi.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.re
Komentar
Posting Komentar