Langsung ke konten utama

REVIEW KOPERASI



REVIEW :          
1. UU Koperasi Indonesia
2. Isi dari UU Koperasi
3. Konsep Koperasi
4. Tujuan Badan Pemeriksa
5. Manajemen Koperasi

Dalam mendirikan sebuah organisasi khusus nya koperasi di Indonesia terdapat undung-undang yang mengaturnya, undang undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia adalah Undang –undang No. 25 Tahun 1992.
            
Isi dari Undang-undang No.25 Tahung 1992 membahas tentang tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a.         bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.         bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.         bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.         bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

Tujuan :
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasausaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu konsep koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Perbedaannya yaitu apabila Konsep koperasi Barat adalah organisasi swasta dan dibenuk sukarela, sedangkan konsep koperasi Sosialis dikendalikan oleh pemerintah , Dan konsep koperasi Negara Berkembang yaitu adanya ciri tersendiri dan campur tangan pemerintah dengan kata lain masuk ke dalam koperasi tersebut.

Dalam koperasi pengawasan pemerikasaan sebagian dari manajemen. Tujuannya untuk memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kea rah keahlian dan keterampilan. Selain itu untuk mencegah pemborosan bahan,waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan, menilai hasil kerjasama dengan rencana yang sudah diterapkan. Menengah terjadinya penyelewengan, juga meluruskan administrasi secara menyeluruh. Kesiagapan mengadakan pengawasan untuk mencegah kesalahan yang mungkin timbul, adalah lebih bijaksana daripada memberikan peringatan atau hukuman. Pengawasan yang terlambat akan menimbulkan kerugian bagi usaha koperasi.

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.re

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bauran Pemasaran / Analisis 7p ( Bakso Wuenak )

Manajemen Pemasaran  -           Alif Bahy Haryatama              ( 10215538 ) -     Hary Hanggoro                       ( 13215073 ) -           Ivan Rajendriya Ahmad         (  13215501 ) -           Muhammad Nizal                   ( 14215709 ) Profile Perusahaan Nama usaha yang kami jalankan adalah “Bakso Wuenak”. Usaha kami bergerak di bidang makanan. Kami mencoba untuk menciptakan produk yang inovatif dengan citra rasa yang khas. Lokasi usaha kami berada di beji, Depok. Customer Service 081380902922. Bauran Pemasaran/An...

Kasus Etika Bisnis Bank Century

Penjabaran Kasus Bank Century Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut: Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun) Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK. Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik tran...

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA SERTA CONTOH KASUS

Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha  A.   Hak dan kewajiban konsumen Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut: Hak konsumen antara lain: 1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4)    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5)    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6)    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7)    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta ...