Langsung ke konten utama

Pola Manajemen Koperasi & Sisa Hasil Usaha

Nama : Alif Bahy Haryatama
        Kelas   : 3EA20


BAB 5
POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN  PERANGKAT ORGANISASI
Koperasi merupakan suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana definisi dari Paul Hubert Casselman “Cooperation is an economic system with social content”.
Sebagai suatu sistem ekonomi, maka koperasi harus beroperasi berdasarkan pada kaidah-kaidah ekonomi dan motif ekonomi, sedangkan unsur sosial itu bukanlah sesuatu yang bersifat kedermawanan tetapi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan antar anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti yang kita lihat dalam :
Kesamaan derajat “one man one vote” dan “no voting by proxy”
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaaraan / kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat & diwujudan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D. dari Agricultural Economics and Agribusiness Louisiana State University mengatakan bahwa manajemen dari koperasi itu melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu : Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan.
Sebagaimana kita ketahui menurut Undang-undang No.12/1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian perangkat organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Badan Pemeriksa. Sedangkan menurut Undang-undang No.25/1992 tentang Perkoperasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3 unsur : Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Pengertian manajemen dalam koperasi diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses penggunaan sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Perencanaan
Merupakan penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan, kapan harus dikerjakan, dan siapa yang mengerjakan. Karena dapat dilihat sebagai suatu proses dalam mana dikembangkan suatu kerangka untuk mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya di masa depan.
Ada 4 langkat penting dalam perencanaan :
Menentukan tujuan/sasaran
Mencari alternatif-alternatif
Menyeleksi alternatif-alternatif
Perumusan perencanaan
Biasanya suatu organisasi dikendalikan oleh 2 macam rencana, yaitu :
Rencana Strategis, yang didesain oleh manajer tingkat atas (C.E.O) dan menetukan sasaran secara luas.
Rencana Operasional berisi rincian untuk melaksanakan atau mengimplementasikan rencana strategis tadi dalam kegiatan sehari-hari

Pengorganisasian
Tujuannya adalah untuk mengelompokkan kegiatan, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dan suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis.
Unit-unit kerja perlu dibentuk dalam koperasi dan demikian pula hubungan antar pengurus dengan manajer, serta manajer dengan karyawan. Sehingga akan melahirkan suatu struktur organisasi serta bagaimana mengkoordinasikan aktivitas organisasi.

Kepemimpinan
Menurut Ralp M.Stogdill, kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditunjukkan pada pencapaian tujuan tertentu.
James A.F. Stoner memberikan definisi kepemimpinan manajerial sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.
Gaya kepemimpinan manakah yang cocok untuk koperasi? Sebagaimana kita ketahui mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
Otoriter (authoritarian)
Demokratis (democratic)
Kebebasan (laissez faire)
Melihat ciri-ciri koperasi dimana demokrasi merupakan salah satu unsur yang terkandung, maka dapat dipastikan bahwa gaya demokratislah yang tepat bagi kepemimpinan dalam koperasi.

Pengendalian
Tujuan utama dari pengendalian adalah “memastikan bahwa hasil kegiatan sesuai dengan apa yang telah direncanakan” atau dengan kata lain mengusahakan agar usaha selalu berjalan dengan mulus.
Dengan pengendalian tersebut diharapkan :
Dapat diketahui atau dipastikan kemajuan yang diperoleh dalam pelaksanaan perencanaan.
Dapat meramalkan arah perkembangan dan hasil yang akan dicapai.
Dapat menetukan tindakan pencegahan apa yang diperlukan untuk menghadapi permasalahan-permasalahan.
Memberikan masukan yang dapat digunakan untuk memperbaiki perencanaan yang akan datang.
Mengetahui adanya penyimpangan terhadap perencanaan sedini mungkin.

Demikianlah pembahasan manajemen sebagai proses. Selanjutnya tentang manajemen yang menyangkut manusia.
Dalam hal batasan tentang apakah manajemen koperasi itu, kita harus memperhatikan 3 hal :
Apa yang menjadi tujuan bagi koperasi
Azas-azas koperasi
Azas manajemen usaha, karena koperasi adalah organisasi ekonomi
Dengan mendasar pada faktor-faktor diatas, maka manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi, secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasar pada azas-azas koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan dalam Perseroan Terbatas, diantaranya:
Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya.
Agar pengendalian koperasi tetap berada ditangan anggota sebagi perwujudan dari sifat demokrasi dari koperasi dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan berada di beberapa tangan
Manajemen koperasi harus bisa memberikan kesempatan adanya pertukaran pikiran secara tetap dan terbuka dengan anggota-anggota dan mendorong agar mereka berani mengemukakan pikiran-pikiran dan pendapatnya demi kepentingan anggota, diantaranya:
Memberikan pelayanan kepada anggota tersirat dalam tujuan koperasi.
Pengawasan tetap berada di tangan anggota tersurat dan tersirat dalam azas koperasi, yaitu azas demokrasi koperatif.

RAPAT ANGGOTA
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer.
Pada dasarnya anggota perorangan yang bukan pengurus tidak boleh ikut campur tangan secara langsung dalam manajemen koperasi tetapi mereka dapat berpartisipasi dalam manajemen koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan.
Rapat Anggota, mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tentang tugas dan peran dari Rapat Anggota, di Indonesia diatur dalam Pasal 22 s/d Pasal 27 UU No.25/1992.
Tugas dan Peran Rapat Anggota, dapat dirumuskan sebagai berikut :
Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas.
Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan-kegiatan usahanya.
Mensyaratkan agar Pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Menetapkan / mengesahkan Rencana Kerja, Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha.
Menetapkan penggabungan, pemecahan, dan pembubaran organisasi.
Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban Pengurus: menerima atau menolak.

PENGURUS
Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota, mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi dan karenanya harus mampu menjabarkan kebijaksanaan dan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya dengan dibantu oleh manajer.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Tentang kepengurusan ini (Pemilihan, Masa Jabatan dan Persyaratan), di Indonesia diatur oleh UU No.25/1992, Pasal 29 s/d Pasal 37.
Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Boards of Directors of Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil (ideal fuction), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi
Berfungsi sebagai pemberi nasihat
Berfungsi sebagai pengawas
Berfungsi sebagai penjaga berkesinambungan organisasi
Berfungsi sebagai simbol


Menurut Marvin A.Schaars, Pengurus harus :
Merumuskan  kebijaksanaan, sesuai dengan apa yang menjadi tujuan organisasi.
Memilih manajer yang kompeten dan memberikan imbalan jasa (gaji) sesuai dengan kemampuannya dan menetapkan batas-batas wewenangnya agar tidak melakukan hal-hal yang diluar wewenangnya.
Melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah disuarakan oleh anggota.
Memilih manajer-manajer tingkat Kepala Bagian keatas.
Menggali modal dan pinjaman-pinjaman, serta mengawasi pengeluaran-pengeluaran dana.
Menunjuk Bank yang baik, serta menunjuk auditor yang berkualitas.
Mendokumenter semua Rapat-rapat Pengurus.
Membuat kontrak dengan pihak ke-3, serta membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ke-3
Membuat suatu kebijaksanaan harga, maupu ketentuan-ketentuan umum yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam menentukan kebijaksanaan kredit, disount, dan sebagainya.
Membuat kebijaksanaan kepengawasan, seperti masalah tunjangan purna karya, manfaat-manfaat sosial bagi karyawan, dan lain lain.
Menilai rencana kegiatan-kegiatan yang akan datang serta hasil-hasilnya.
Mengusahakan agar pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan secara efisien.
Menugaskan kepada manajer agar sebelum tutup tahun baru, menyiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun berikutnya, untuk diajukan kepada Pengurus.
Mengusahakan kelangsungan hidup organisasi serta membuat rencana jangka panjang.
Selanjutnya Marvin A.Schaars mengatakan bahwa anggota Pengurus secara individual dilarang untuk :
Ikut campur dalam manajemen.
Memberikan perintah-perintah kepada karyawan.
Meminta atau mengharapkan kemudahan-kemudahan/fasilitas-fasilitas dari organisasi.
Berbicara atas nama Pengurus, kecuali jika kepada yang bersangkutan diberikan kuasa.
Menunjukkan adanya favoritisme terhadap keluarga, jika dalam organisasi tersebut terdapat karyawan yang masih keluarga Pengurus.

Ketentuan tentang tanggung jawab Pengurus terhadap kerugian tertera dalam Pasal 34 UU tentang Perkoperasian No.25/1992 yang menyatakan bahwa:
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi karena tindakan yang dillakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melalukan penuntutan.

Masalah batas waktu jabatan Pengurus dicantumkan dalam Pasal 29, yaitu selama-lamanya 5 tahun. Masa jabatan 5 tahun umumnya banyak terdapat pada Tingkat Sekunder.

PENGAWAS
Dalam UU No.25/1992 pasal 39 dikatakan :
Pengawas bertugas
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas berwenang
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, dan sebagainya.

MANAJER
Istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an, tetapi kegiatannya lebih condong melakukan kegiatan di bidang administratif dan masalah-masalah perkantoran. Dan berkembang pada tahun 1980-an lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi, yaitu:
Manajer Puncak
Bertanggung jawab langsung kepada Pengurus, atas manajemen bidang usaha yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Dalam perusahaan swasta besar disebut juga CEO (Chief Executive Officer).
Manajer Menengah
Bertanggung jawab terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.
Manajer Lini Pertama
Bertanggung jawab atas pekerjaan bawahannya dan memberikan pengarahan kepada mereka.

Menurut ruang lingkup kegiatan, terdapat 2 macam manajer, yaitu :
Manajer fungsional, hanya bertanggung jawab atas satu jenis kegiatan. Contoh: manajer pemasaran, maanajer produksi, manajer keuangan, dansebagainya.
Manajer umum, mengelola sebuah unit yang kompleks. Seperti sebuah perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang mandiri. Dan bertanggung jawab atas semua kegiatan-kegiatan dalam unit tersebut.

Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi-kuaifikasi sebagai berikut:
Ia harus cakap (intelligent), memiliki Technical Skill dalam arti bahwa dia harus mampu memecahkan permasalahan sumber-sumber daya secara phisikal.
Memiliki executive skill, yaitu kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
Harus kreatif, mampu menciptakan metode atau cara-cara baru dalam pekerjaan sehingga membuatnya lebih efisien.
Mempunyai jangkauan pandangan jauh kedepan.
Mempunyai kepemimpinan (leadership), sehingga dipatuhi oleh bawahannya.
Memiliki organizational skill, sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional usaha.
Mampu mengambil keputusan tanpa rasa ragu-ragu.
Harus mampu memisahkan mana yang benar dan yang salah.
Harus fleksibel.
Bisa bekerja sama dengan orang lain.
Harus mampu memadukan perbedaan-perbedaan dan mengalisanya.
Jadi, manajer yang bertanggung jawab atas keberhasilan usaha-usaha dari koperasi, dan harus pandai-pandai menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang dibawah wewenangnya, yang dikenal dengan 4M tenaga kerja (men), modal (money), peralatan modal (machines), material.
Dan Pengurus yang kemudian harus memberikan penilaian apakah seorang manajer itu berhasil dalam operasinya atau tidak.


BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI

PENGERTIAN SHU









INFORMASI DASAR
Bila diketahui informasi dasarnya, perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan:
SHU total koperasi pada 1 tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (total usaha/omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet / volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Makna dan arti dari istilah pembagian SHU
SHU Total Koperasi : Sisa hasil usaha yang terdapat pada necara koperasi setelah pajak.
Transaksi Anggota : Kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi Modal : Kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya.
Omzet/Volume Usaha : Total nilai penjualan atau penerimaan barang/jasa pada suatu periode waktu.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota : SHU bagian anggota yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5 ayat 1 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota, bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi, sebagai berikut:

Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan
Dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut contoh gambar dibawah ini :















PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi dapat dilhat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan para anggota (bukan dari donasi atau dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak melebihi 50% .
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Prinsip ini pada dasarnya merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
SHU anggota dibayar secara tunai
Untuk membuktikan sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU, contoh gambar dibawah ini dari data koperasi A yang telah diperbaharui dan disederhanakan.

































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bauran Pemasaran / Analisis 7p ( Bakso Wuenak )

Manajemen Pemasaran  -           Alif Bahy Haryatama              ( 10215538 ) -     Hary Hanggoro                       ( 13215073 ) -           Ivan Rajendriya Ahmad         (  13215501 ) -           Muhammad Nizal                   ( 14215709 ) Profile Perusahaan Nama usaha yang kami jalankan adalah “Bakso Wuenak”. Usaha kami bergerak di bidang makanan. Kami mencoba untuk menciptakan produk yang inovatif dengan citra rasa yang khas. Lokasi usaha kami berada di beji, Depok. Customer Service 081380902922. Bauran Pemasaran/An...

Kasus Etika Bisnis Bank Century

Penjabaran Kasus Bank Century Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut: Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun) Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK. Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik tran...

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA SERTA CONTOH KASUS

Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha  A.   Hak dan kewajiban konsumen Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut: Hak konsumen antara lain: 1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4)    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5)    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6)    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7)    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta ...